Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sedangkan secara Bahasa Arti demokrasi berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu,
dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri - Ciri demokrasi
Demokrasi yang kuat bersumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan
bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan
perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang
menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori
untuk menekankan peranan warganegara dalam proses pembuatan keputusan
dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam
perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam
proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah
demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi
sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi
adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi
atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat
digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
- seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan
- seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu
Sehingga dalam system politik demokrasi
dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di
antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar
lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur
yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.
Bedasarkan political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
- Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan
umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai
politik.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
- pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Ada beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
- Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
- Suatu system perwakilan
- Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warganegara yang telah dikembangkan yaitu:
- Pendekatan elitis, demokrasi adalah
suatu metode pembuatan keputusan yang mengokohkam efisiensi dalam
administrasi dan pembuatan kebijasanaan namun menuntut adanya kualitas
ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pemdapat umum
- Pendekatan partisipatori, demokrasi
menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat
diperlukan untuk mendatangkan keuntungan ini-kita harus, menegakkan
demokrasi langsung.
Macam - macam demokrasi
Secara
resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan
negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat
bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang
bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:
1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi
presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi
presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri
dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden
karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Negara
yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan
pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia
sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.
2. Demokrasi Parlementer.
Dalam
demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan
(eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif
(DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet
bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat
kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam
pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia
pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).
3. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem
demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di
negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres,
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan
berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan
pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar
lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi
keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
4. Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum
adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan
undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara
Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton
tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi
di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat.
Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi
menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum
obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang
wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian
atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum
fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang
yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana
undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum
kembali
Kekuasaan dalam pemerintahan
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir
setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui
berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa.
Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya
batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah
diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com,
kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem
pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di
satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga
macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga
macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti
kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat
undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah
dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam
pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah
kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Demokrasi di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling
terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan
keadaan itu.
Demokrasi pada priode 1945-1959Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem
parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di
proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok
untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh
bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif
sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem
parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang
memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik,
padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden
yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang
membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi
merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan
yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
Demokrasi Pada Priode 1950-1965Ciri-ciri
priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya
peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan
ABRI sebagai unsur sosial politik.
Demokrasi Pada Periode 1965-1998Perkembangan
demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh
keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh
penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada
sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat
dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun
ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan
eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram
pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di
milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan
rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna
demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem
demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan
dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk
itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga
negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarangSukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
Komposisi elite politik Desain institusi politik Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite Peran civil society (masyarakat madani)Ke-4
faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan
sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman
negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa
institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah
pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik
terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi
politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki
kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar
dengan gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi
indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani)
untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi ,
transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter ,
seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada
kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang
menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang
mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata
pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya
legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim
demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis,
semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan
rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap
legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan
independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan
komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur
rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi
masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana
institusidemokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang
terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan
dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari
perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik
krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah
secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat
mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang
juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita
adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang
pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area
politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika
demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif
maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik,
tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan
ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka
panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam
area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi
dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah
negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI
(amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi
daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai
indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin
memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde
reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih
berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Pendidikan Demokrasi
Demokrasi ada pada sila keempat Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikdmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Kalau kita
bedah satu persatu, maka sila ini mengandung 4 hal yaitu 1. Rakyat yang harus dipimpin, 2. Pemimpin yang berhikmad bijaksana, 3. Kebijakan diambil dengan Musyawarat, 4. Bila tidak memungkinkan untuk bermusyawarat (karena jumlah penduduk terlalu banyak), maka diperlukan Perwakilan.
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai bangsa yang hidup. Artinya
demokrasi sudah diterapkan oleh nenek moyang kita sejak zaman purba
hingga saat ini tanpa terputus. Demokrasi diterapkan dalam setiap sendi
kehidupan, baik dipedesaan, perkotaan, lembaga desa, lembaga perintahan,
lembaga sosial masyarakat dan lembaga politi serta lembaga negara.
Rakyat dan Pemimpin
Rakyat Indonesia sangat majemuk. Ada suku Aceh, Batak, Minang, Melayu,
Sunda, Jawa, Bali, Bugis dan lain-lain. Rakyat majemuk, artinya bahasa
majemuk, adat dan tradisi majemuk, dan agama juga majemuk serta
kepentingan/kebutuhan juga majemuk. Total penduduk Indonesia tahun 2010
adalah 237.000.000 jiwa. Jumlah penduduk sebanyak ini cukup dahsyat.
Cukup dahsyat jumlah beras yang harus disediakan pemerintah setiap hari.
Kalau misalnya setiap orang memerlukan 0,5 kg setiap hari, maka
Indonesia butuh 118.500.000 kg. setara dengan 42.660.000.000 kg
setahun.Apakah lahan pertanian bertambah setiap tahun? Pasti jawabannya
tidak. Disinilah dibutuhkan seorang pemimpin yang mampu menciptakan
"ketertiban dan keteraturan" sebagai mana dibahas pada "Matahari dan
Pemimpin". Pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang bijaksana dan
berhikmad, yang mampu memproduksi (paling tidak mampu menyediakan) beras
sebanyak itu. Itu baru beras, belum dengan kebutuhan yang lain. Ada tak
terhingga banyaknya kebutuhan rakyat Indonesia yang harus dipenuhi.
Musyawarat dan Perwakilan
Musyawarat artinya berembug untuk membicarakan kepentingan bersama.
Musyawarat dapat dilaksanakan bila jumlah orang yang berkumpul terbatas.
Artinya, ketika seorang berbicara, maka semua peserta dapat mendengar
dengan baik, dan dimungkinkan setiap peserta memberikan usul/pendapat
masing-masing. Untuk membicarakan kepentingan Indonesia tidak mungkin di
laksanakan musyawarah seluruh rakyat Indonesia. Seandainya bisa,
dimanakah tempat berkumpul orang sebanyak 230 juta? Bagaimana dengan
makannya? Bagaimana dengan minumnnya? Bila misalkan setiap orang
mengeluarkan air seni 1 liter satu hari, maka air seni peserta rapat
bisa membuat banjir satu kota. Oleh karena itu mutlak memerlukan perwakilan.
Sekalipun dari jumlah orang memungkinkan musyawarat, tetapi bisa tidak
tercapai hasil musyawarat. Bila muswawarat tidak tercapai, maka diadakan
suara terbanyak (voting).