Source: http://www.amronbadriza.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2PsZu7P6d Rully Dwiantoro: Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum /* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/cursors/cur-1/cur1.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/cursors/cur-1/cur1.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */
THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 20 April 2013

Hak Asasi Manusia Dan Negara Hukum


Arti dan Prinsip Negara Hukum
             Telah jelas bahwa apabila negara dikendalikan oleh kekuasaan yang korup maka akan menimbulkan kesengsaraan. Oleh karenanya, perlu diadakan suatu kontrol dan aturan yang dapat mengendalikan negara. Sejak zaman city-state (negara kota) di era Yunani kuno, keberadaan negara dikontrol melalui aturan yang disepakati bersama oleh rakyat Yunani. Norma (nomos) mengendalikan kekuasaan (cratos) negara. Maka Yunani telah sejak dulu mengenal adanya nomokrasi, yakni kekuasaan negara yang dikendalikan oleh norma/aturan.
             Ide nomokrasi ini identik dengan konsep kedaulatan hukum, bahwa hukum memegang peranan tertinggi dalam kekuasaan negara, yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma/aturan/hukum. Sesungguhnya yang dianggap sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan negara adalah norma/aturan/hukum itu sendiri. Dalam perkembangannya, kedaulatan hukum menjelma menjadi konsep negara hukum.
            Pada zaman modern, konsep negara hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman rechtsstaat. Sedangkan dalam tradisi Anglo-Saxon, konsep negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan The Rule of Law.
            Selain itu, negara hukum juga dapat dibagi ke dalam negara hukum formil (demokrasi abad XIX) dan negara hukum materil (demokrasi abad XX). Peran pemerintahan dalam negara hukum formil dibatasi. Artinya, pemerintah (negara) hanya menjadi pelaksana segala keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Karena sitanya yang pasif ini, maka negara diperkenalkan sebagai nachtwachterstaat (negara penjaga malam).
           Negara hukum materil (demokrasi abad XX) mengamanatkan peran bahwa peran negara tidak hanya sebatas penjaga malam, tetapi negara juga harus ikut bertanggung jawab dan ikut campur dalam menciptakan kesejahteraan rakyat.
            A.V. Dicey menguraikan tentang negara hukum (The Rule of Law) lewat pengalaman de Tocqueville, seorang Perancis yang mengamati konstitusi Inggris, yang kemudian dipaparkan melalui tiga makna, yakni: pertama, Supremasi dan superioritas hukum reguler (Supremacy of Law) yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah karena munculnya kesewenang-wenangan tersebut.

            Kedua, The Rule of Law juga berarti kesetaraan di depan hukum, atau ketundukan setara semua kelompok masyarakat kepada hukum umum negara yang dijalankan oleh mahkamah umum (Equality Before The Law). Ketiga, seseorang dapat dihukum karena melanggar hukum, namun ia tidak dapat dihukum karena alasan lain (Due Procces of Law) atau dengan kata lain, dalam negara hukum pasti berlaku asas legalitas.

Para Sarjana Eropa Kontinental—yang diwakili oleh Julius Stahl—menuliskan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dengan mengimplementasikan:

1. Perlindungan hak asasi manusia;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.

           International Comission of Jurists pada konfrensinya di Bangkok (1965) juga menekankan prinsip-prinsip negara hukum yang seharusnya dianut oleh sebuah negara hukum, yaitu:

1. Perlindungan konstitusional, artinya, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Pemilihan umum yang bebas;
4. Kebebasan menyatakan pendapat;
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; dan
6. Pendidikan kewarganegaraan.

           Jimly Ashshiddiqie menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:

1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law).
            Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law).

            Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut affirmative action, yakni tindakan yang mendorong dan mempercepat kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai perkembangan yang lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang telah lebih maju.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law).

             Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels). Namun, disamping prinsip ini ada asas frijsermessen yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules yang berlaku secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan.

              Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain.
               Dapat juga dilakukan pembatasan dengan cara membagikan kekuasaan negara secara vertikal, dengan begitu kekuasaan negara tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Akhirnya falsafah power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutly bisa dihindari.

5. Organ-organ eksekutif independen.
               Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya. Misalnya, tentara harus independen agar fungsinya sebagai pemegang senjata tidak disalahgunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi.

6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

             Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Namun demikian, hakim harus tetap terbuka dalam pemeriksaan perkara dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.

7. Peradilan Tata Usaha Negara.

            Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zalimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).

           Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.

9. Perlindungan hak asasi manusia.

             Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).
             Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat).

             Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

              Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, tetapi mission driven yang didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan kontrol sosial.

             Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.
             Singkatnya, negara berdasarkan hukum (negara hukum) secara esensi bermakna hukum adalah “supreme” dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintahan untuk tunduk dan patuh pada hukum (subject to the law), tidak ada kekuasaan diatas hukum (above the law). Semuanya ada di bawah hukum (under the law). Dengan kedudukan ini tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan (missuse of power). Hukum dan prinsip-prinsipnya harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

0 Ngebacot: